20 Januari 2014

Usaha Manusia untuk Mengatasi Pencemaran/Kerusakan Lingkungan

Usaha-usaha untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai berikut.
  • Reboisasi atau penghijauan di lahan yang telah rusak dan di daerah-daerah perkotaan.
  • Mencegah penebangan liar dan menerapkan sistem tebang pilih (pohon yang boleh ditebang harus memiliki diameter > 60 cm).
  • Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, seperti batu bara, bensin, dan solar.
  • Membuat sengkedan di daerah lereng pegunungan yang digunakan sebagai lahan pertanian. Sengkedan dibuat untuk mecegah hanyutnya humus karena erosi. Dengan demikian, lahan pertanian di lereng pegunungan tetap subur.
  • Mengelola limbah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.
  • Menggunakan bahan-bahan yang mudah diuraikan oleh mikroorganisme dalam tanah.
  • Menerapkan prinsip 4R sebagai berikut: 1) Reduce, artinya mengurangi pemakaian. 2) Reuse, memakai ulang. 3) Recycle, mendaur ulang. 4) Replace, mengganti dengan bahan lain.
  • Melakukan upaya remidiasi, yaitu membersihkan permukaan tanah dari berbagai polutan.
  • Mengurangi penggunaan pestisida dan pupuk buatan (kimia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar