Usaha-usaha untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai berikut.
- Reboisasi atau penghijauan di lahan yang telah rusak dan di daerah-daerah perkotaan.
- Mencegah penebangan liar dan menerapkan sistem tebang pilih (pohon yang boleh ditebang harus memiliki diameter > 60 cm).
- Mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, seperti batu bara, bensin, dan solar.
- Membuat sengkedan di daerah lereng pegunungan yang digunakan sebagai lahan pertanian. Sengkedan dibuat untuk mecegah hanyutnya humus karena erosi. Dengan demikian, lahan pertanian di lereng pegunungan tetap subur.
- Mengelola limbah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan.
- Menggunakan bahan-bahan yang mudah diuraikan oleh mikroorganisme dalam tanah.
- Menerapkan prinsip 4R sebagai berikut: 1) Reduce, artinya mengurangi pemakaian. 2) Reuse, memakai ulang. 3) Recycle, mendaur ulang. 4) Replace, mengganti dengan bahan lain.
- Melakukan upaya remidiasi, yaitu membersihkan permukaan tanah dari berbagai polutan.
- Mengurangi penggunaan pestisida dan pupuk buatan (kimia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar